KEWAJIBAN PASIEN SELAMA MENDAPATKAN PELAYANAN
DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU
(Pasal 26 Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 ttg Kewajiban RS dan Kewajiban Pasien)
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Menggunakan fasilitas rumat secara bertanggung jawab;
- Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit;
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan;
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuIk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjukun yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk menyembuhkan penyakit atau masalah kesehatan; dan
- Memberikan imbala jasa atas pelayanan yang diterima.
- Pintu masuk/keluar berkunjung hanya dari pintu masuk yang telah ditentukan;
- Untuk kepentingan kesehatan, anak sehat dibawah 12 tahun tidak diijinkan/dilarang memasuki area perawatan rumah sakit;
- Untuk keselamatan dan kenyamanan pasien :
- Jumlah pengunjung yang masuk ruang perawatan pada saat & bersamaan tidak lebih dari 3 (tiga) orang
- Pengunjung yang sedang sakit flu, tenggorokan atau memiliki penyakit menular tidak diperbolehkan mengunjungi rumah sakit
- Bicara seperlunya dengan suara yang tidak keras
- Waktu berkunjung diusahakan sesingkat mungkin
- Dilarang membawa hewan peliharaan kelingkungan rumah sakit;
- Tidak diperkenankan membawa barang berharga, tikar/alas tidur, alat elektronik (Rice Cooker, Laptop/notebook, setrika atau barang sejenins lainnya) kedalam lingkungan RS dan kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan, pencurian atau kerusakan terhadap barang tersebut;
- Dilarang merokok delama di lingkungan RS termasuk di area parkir RSUD Pringsewu;
- Setelah jam kunjung (Besuk) berakhir, petugas keamanan (satpam) akan menutup/mengunci seluruh pintu ruang rawat inap;
- Petugas Satpam berwenang untuk melakukan pernertiban sesuai ketentutan tersebut diatas.