LAYANAN

A. Hak dan Kewajiban Pasien

KEWAJIBAN PASIEN SELAMA MENDAPATKAN PELAYANAN

DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU

(Pasal 26 Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 ttg Kewajiban RS dan Kewajiban Pasien)

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Menggunakan fasilitas rumat secara bertanggung jawab;
  3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit;
  4.  Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
  5.  Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan;
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuIk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjukun yang diberikan oleh Tenaga  Kesehatan untuk menyembuhkan penyakit atau masalah kesehatan; dan
  8. Memberikan imbala jasa atas pelayanan yang diterima.

B. Tata Tertib Berkunjung

  1. Pintu masuk/keluar berkunjung hanya dari pintu masuk yang telah ditentukan;
  2.  Untuk kepentingan kesehatan, anak sehat dibawah 12 tahun tidak diijinkan/dilarang memasuki area perawatan rumah sakit;
  3.  Untuk keselamatan dan kenyamanan pasien :
    • Jumlah pengunjung yang masuk ruang perawatan pada saat & bersamaan tidak lebih dari 3 (tiga) orang
    • Pengunjung yang sedang sakit flu, tenggorokan atau memiliki penyakit menular tidak diperbolehkan mengunjungi rumah sakit
    • Bicara seperlunya dengan suara yang tidak keras
    •  Waktu berkunjung diusahakan sesingkat mungkin
    • Dilarang membawa hewan peliharaan kelingkungan rumah sakit;
  4.  Tidak diperkenankan membawa barang berharga, tikar/alas tidur, alat elektronik (Rice Cooker, Laptop/notebook, setrika atau barang sejenins lainnya) kedalam lingkungan RS dan kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan, pencurian atau kerusakan terhadap barang tersebut;
  5. Dilarang merokok delama di lingkungan RS termasuk di area  parkir RSUD Pringsewu;
  6. Setelah jam kunjung (Besuk) berakhir, petugas keamanan (satpam) akan menutup/mengunci seluruh pintu ruang rawat inap;
  7. Petugas Satpam  berwenang untuk melakukan pernertiban sesuai ketentutan tersebut diatas.