Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu telah melampaui enam periode zaman pemerintahan yaitu : Zaman Belanda, Zaman Jepang, Kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi, menghantarkan embrio RSUD Pringsewu menjadi seperti sekarang ini. Pada awalnya RSUD Pringsewu adalah sebuah Poliklinik dengan rawat tinggal yang mempunyai 10 tempat tidur, yang dikelola oleh Misi Khatolik.
Pada tahun 1949 saat terjadi Agresi Belanda ke II di Indonesia, RSUD Pringsewu di bumi hanguskan. Kemudian tahun 1952 dibangun kembali dengan 30 TT. Sejak tahun 1990 RSUD Pringsewu mulai berkembang pesat setelah adanya penempatan dokter spesialis yaitu 4 (empat) bidang spesialis dasar (Kebidanan, Bedah Umum, Kesehatan Anak, dan Penyakit Dalam).
Berdasarkan SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 106/Menkes/SK/I/1995 Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu ditingkatkan kelasnya menjadi kelas C. Manajemen Rumah Sakit terus berusaha untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan serta kepuasan pelayanan melalui pengembangan organisasi, peningkatan sumber daya manusia, pengembangan sarana dan prasarana pelayanan serta dengan peningkatan pola pengelolaan keuangan yang sehat yang dapat menjadikan RSUD Pringsewu sebagai institusi pemerintah yang profesional dan akuntabel.
Tanggal 16 Juni 2010 berdasarkan Keputusan Bupati Pringsewu RSUD Pringsewu ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status bertahap.
Pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Bupati Pringsewu Nomor B/10.A/KPTS/LT.10/2012, RSUD Pringsewu ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, tahun 2016 beberapa unit pelayanan RSUD Pringsewu secara bertahap telah pindah ke lokasi baru di pekon Fajar Agung Barat Pringsewu, yang memiliki tanah lebih luas dari lokasi lama di Jalan Kesehatan Pringsewu. Sejak tahun 2016 kegiatan pelayanan Gawat Darurat dan Rawat Jalan sudah dilaksanakan di tempat yang baru. Kemudian pada tahun 2017 seluruh pelayanan sudah dilaksanakan di lokasi baru berdasarkan Keputusan Bupati Pringsewu nomor B/802.b/KPTS/D.02/2017 tentang Surat Izin Penetapan Kelas dan Operasional Rumah Sakit.