KEWAJIBAN PASIEN SELAMA MENDAPATKAN PELAYANAN
DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU
(Pasal 26 Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 ttg Kewajiban RS dan Kewajiban Pasien)
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Menggunakan fasilitas rumat secara bertanggung jawab;
- Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit;
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan;
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuIk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjukun yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk menyembuhkan penyakit atau masalah kesehatan; dan
- Memberikan imbala jasa atas pelayanan yang diterima.