Hak dan Kewajiban Pasien

KEWAJIBAN PASIEN SELAMA MENDAPATKAN PELAYANAN

DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU

(Pasal 26 Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 ttg Kewajiban RS dan Kewajiban Pasien)

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Menggunakan fasilitas rumat secara bertanggung jawab;
  3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit;
  4.  Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
  5.  Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan;
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuIk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjukun yang diberikan oleh Tenaga  Kesehatan untuk menyembuhkan penyakit atau masalah kesehatan; dan
  8. Memberikan imbala jasa atas pelayanan yang diterima.